Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Medcom.id/Yurike Budiman
Fachri Audhia Hafiez • 31 October 2023 12:38
Jakarta: Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menginterupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Dia mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dia menyinggung putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjadi kepala daerah maju sebagai capres-cawarpes. Menurut dia, konstitusi tengah mengalami masalah.
"Konstitusi bukan sekadar hukum dasar, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ucap Masinton.
Masinton menegaskan pernyataan itu bukan terkait kepentingan partai politik (parpol). Dia hanya ingin konstitusi yang semestinya ditegakkan.
"Sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," ucap Masinton.
Masinton menyebut konsitusi sedang terancam. Padahal, kata dia, reformasi 1998 sudah mengamanatkan untuk menjaga konstitusi.
"Tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," ujar Masinton.
Mikrofon Masinton sempat mendadak mati saat mengajukan hak angket atas putusan MK. Sebab, batas waktu yang diberikan sudah habis.
Masinton meminta anggota dewan menggunakan hak angketnya. "Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan, konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," kata Masinton.