Firli Diduga Sebarkan Hoaks Soal Kerugian Negara Kasus LNG

Ketua KPK Firli Bahuri. Humas KPK

Firli Diduga Sebarkan Hoaks Soal Kerugian Negara Kasus LNG

Candra Yuri Nuralam • 2 November 2023 15:02

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga telah menyebarkan berita bohong soal kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011 hingga 2021 sebesar Rp2,1 triliun. Pernyataan soal kerugian negara itu disampaikan Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK pada 19 September 2023.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, membeberkan dugaan Firli menyebarkan berita bohong soal terlihat dari sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang merupakan tersangka dalam perkara ini. Pasalnya, dalam persidangan, terungkap KPK maupun BPK tidak mampu membuktikan kerugian negar itu secara nyata dan pasti.

"Namun, hingga akhir persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2023, baik KPK maupun BPK-RI tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.

Yusri mengutip pernyataan saksi ahli dari BPK, Inne Anggriani, dan saksi ahli hukum administrasi negara, Dian Puji N Simatupang, yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Karen beberapa waktu lalu. Saat itu, Inne mengemukakan kerugian keuangan negara masih bersifat indikasi, meski KPK telah meminta perhitungan kerugian negara kepada BPK sejak Februari 2023.

Sementara itu, Dian Puji N Simatupang menyampaikan kerugian keuangan negara yang dituduhkan harus dihitung berdasarkan hasil audit BPK, serta harus pasti dan nyata nilai kerugiannya.

Dia menyarankan Karen mengambil langkah hukum atas tindakan Firli yang mengumumkan kerugian negara tanpa ada penghitungan yang pasti dan nyata. "Sebagai tindak lanjut, berdasarkan Undang-Undang ITE, demi menjaga harga diri dan martabat Karen Agustiawan serta keadilannya bersama keluarga, CERI menyarankan agar keluarga Karen meminta pertanggungjawaban dengan melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro atau Bareskrim Polri," ujar dia.

Karen terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011 hingga 2021. Firli Bahuri menyebut ulah Karen membuat negara merugi Rp2,1 triliun.

"Dari perbuatan KA (Karen Agustiawan) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

"KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh," ucap Firli.

Atas ulahnya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)