Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tiba di Polda Metro Jaya. (MI/Devi)
Devi Harahap • 15 October 2024 11:31
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi. Alex mengaku tidak melakukan persiapan khusus dan tidak menyertakan bukti dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini mengenakan busana batik bernuansa merah muda saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta. “Persiapan tidur yang cukup, supaya nanti pada saat ditanya tidak ketiduran. Tidak ada bukti,” ujar Alex kepada Awak Media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2024.
Alex menjelaskan kapasitas dirinya hadir sebagai terlapor dan terperiksa yang harus memberikan keterangan kepada penyidik. Dia menerangkan alasan pertemuannya dengan Eko Darmanto secara gamblang telah disampaikan secara terbuka di hadapan publik. Sehingga ia sendiri tak menepis adanya pertemuan tersebut.
“Terkait pertemuan saya dengan Eko, saya secara terbuka mengakui bahwa 6 bulan yang lalu benar saya bertemu beliau. Fakta yang ada di KPK seperti itu,” ujar dia.
Baca:
23 Saksi Diperiksa Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto |