Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Beli Blangko KPT-el Bekas di Kecamatan

Suasana sidang yang digelar di PN Tanjungkarang pada Selasa, 16 Januari 2024. (Foto : Salda Andala/Lampost.co)

Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Beli Blangko KPT-el Bekas di Kecamatan

Medcom • 16 January 2024 19:08

Bandar Lampung: Sidang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama atas terdakwa Munir dan Bayu kembali digelar hari ini, Selasa, 16 januari di PN Tanjungkarang. Di persidangan terungkap, terdakwa Munir kerap membeli blangko bekas KTP-el di kecamatan melalui seorang honorer.

Sidang yang digelar Selasa, 16 Januari 2024 itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi dihadirkan secara daring, seorang pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kecamatan Banjar Baru, Kalimantan Selatan bernama Deni Prianto.

Saksi Deni mengaku bahwa dalam perjalanan perkenalan itu, terdakwa Munir pernah membeli blangko KTP-el milik warga yang sudah tidak terpakai. Untuk satu blanko KTP-el bekas, saksi mendapatkan Rp25 ribu.

"Sudah enam sampai tujuh kali dia minta, sekitar tiga puluh KTP saya serahkan ke Munir," katanya. 
 

Baca: Eks Kasatnarkoba Lampung Tengah Disebut Bawa 20 Kg Sabu Lewati Pos Pemeriksaan di Bakauheuni

Pernyataan tersebut sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan memotong pembicaraan saksi. Sebab menurutnya perbuatan itu salah dimata hukum dan harus dilakukan penyidikan oleh kepolisian. Lingga menegaskan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen negara yang bersifat rahasia. Ketika dokumen tersebut sudah tidak terpakai, maka pemerintah wajib musnahkannya.

"Ini saudara terlibat, KTP itu rahasia negara kenapa sampai bisa diberikan kepada orang, sudah jelas terlibat anda, harusnya disidik oleh Kepolisian," kata Lingga.

"Harusnya di musnahkan itu, walaupun sudah tidak terpakai jangan diberikan dengan orang lain, intinya anda tau kalau itu akan digunakan untuk kejahatan," tambahnya. 

Atas pernyataan hakim, saksi Deni mengaku bahwa tidak mengetahui ihwal regulasi blangko KTP-el bekas tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak mengetahui dokumen negara yang bersifat rahasia tersebut akan dijadikan alat kejahatan.

"Saya tidak tahu itu, dia mengaku untuk pemberkasan tempat bekerja (jual beli rumah)," kata saksi.

Diketahui di persidangan, saksi Deni menyatakan kenal dengan terdakwa Munir sekitar bulan Desember 2022. Perkenalkan itu terjadi sebab Munir pernah bekerja satu kantor dengan istri saksi Deni. "Dikenalin istri saya, karena mereka berdua pernah satu kerjaan dulu di mal," katanya. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)