Petugas BNN dan Lapas Tarakan Terlibat TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Ilustrasi. Medcom.id

Petugas BNN dan Lapas Tarakan Terlibat TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Siti Yona Hukmana • 18 September 2024 19:48

Jakarta: Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara, disebut terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin, bandar narkoba yang memutarkan uang haram senilai Rp2,1 triliun. Hendra merupakan warga binaan di Lapas Tarakan.

"Iya tadi kan sudah disampaikan ada dua yang dari petugas lapas dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Namun, Arie belum mau membeberkan identitas petugas BNN dan petugas lapas tersebut. Menurut dia, keterlibatan aparat itu masih didalami.

"Masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan," ujar Arie.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka TPPU jaringan Hendra Sabarudin. Mereka membantu Hendra menyamarkan aset hasil penjualan narkoba.

Sebagian uang hasil penjualan narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak, dengan total Rp221 miliar.

Bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia itu ditangkap pada 2020. Hendra divonis hukuman mati. Namun, hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Bukannya berkelakuan baik, Hendra malah masih mengendalikan penyelundupan sabu ke Indonesia dari Malaysia.

Dia telah mengendalikan penyelundupan sabu seberat 7 ton. Perputaran uang hasil pengedaran barang haram yang dia kendalikan dari 2017-2024 itu mencapai Rp2,1 triliun. Uang hasil penjualan narkoba itu diberikan Hendra kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak dengan total Rp221 miliar.
 

Baca Juga: 

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 Triliun


Kedelapan tersangka yang membantu Hendra di antaranya TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian, SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

Lalu, CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, serta RO dan AY membantu dalam pencucian uang.

Komplotan Hendra dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)