Ilustrasi. Medcom.id
Antonio • 30 October 2024 12:54
Bekasi: DPRD Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum kepada tersangka kasus korupsi gratifikasi dua mobil mewah yaitu Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, SL.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam melihat perkara tersebut.
"Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence," katanya kepada Metrotvnews.com, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca: Mafia Peradilan Tak Pernah Mati
|