Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 5 January 2024 11:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sidang in absentia bisa diambil untuk penanganan perkara yang tersangkanya masih menjadi buronan. Hal ini mengacu pada Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyampaikan opsi itu belum bisa diterapkan kepada kasus buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku. Opsi sidang in absentia biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang menghilang, tapi asetnya masih diketahui.
Pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun Masiku, lokasi aset maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini.
“Jadi, sangat berbeda dengan case si Harun Masiku ini,” ujar Nawawi melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
Baca Juga:
KPK Belum Menyerah Buru Harun Masiku |