Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2024 18:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan adanya kerugian negara atas akuisisi PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) di perusahaan asal Prancis Maurel & Prom (M&P). Informasi tersebut mulai diselidiki.
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci dugaan pelanggaran hukum yang diusut terkait perkara ini. Sebab, masih di tahap penyelidikan yang tingkat kerahasiaannya berbeda dengan penyidikan.
“Jadi, belum bisa kami sampaikan,” ujar Ali.
Baca Juga:
Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Perkara di KPK |