Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi dalam Akuisisi Pertamina-Maurel
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2024 18:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan adanya kerugian negara atas akuisisi PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) di perusahaan asal Prancis Maurel & Prom (M&P). Informasi tersebut mulai diselidiki.
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci dugaan pelanggaran hukum yang diusut terkait perkara ini. Sebab, masih di tahap penyelidikan yang tingkat kerahasiaannya berbeda dengan penyidikan.
“Jadi, belum bisa kami sampaikan,” ujar Ali.
Baca Juga:
Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Perkara di KPK |
Dalam laporan BPK, akuisisi dari Pertamina membuat negara merugi USD60 juta atau sekitar Rp870 miliar. Kerja sama yang dihitung mulai dari 2012 sampai 2020.