Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 15:30
Jakarta: Cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara saat musim pemilihan kepala daerah (pilkada) dikritik. Sebab, Lembaga Antirasuah cuma menangani kasus yang tersangkanya ditetapkan sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah (cakada).
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Lembaga Antirasuah melakukan langkah yang salah. Sebab, penanganan kasus tidak berkaitan dengan proses politik di Indonesia.
“Tindakan KPK tidak tepat seharusnya dipisahkan antara politik dan hukum,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.
“Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal,” ucap Yudi.
Baca juga: KPK Ogah Setop Kasus Peserta Pilkada 2024 yang Sudah Jadi Tersangka |