Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 08:05
Jakarta: Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mendalami motif Brigadir AK, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan korban meninggal. Pasalnya, keterangan Anggota Sabhara Polresta Palangkaraya itu belum bisa dipastikan.
"Motif sedang didalami, karena masih belum ini. Masih berubah-ubah (keterangannya)," Kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada Metrotvnews.com, Selasa, 17 Desember 2024.
Keterangan Brigadir AK sementara ini, ingin menguasai mobil milik korban. Namun, penyidik disebut masih perlu melakukan pendalaman.
"Kalau soal motif masih didalami, karena masih banyak saksi-saksi yang perlu diperiksa," ungkap Erlan.
Hingga saat ini sudah 13 saksi diperiksa. Penyidikan terus dilakukan secara maraton agar kasus segera tuntas.
"Sementara ada 13 (saksi), masih nambah terus ini kan. Untuk memastikan persesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan korban," ujarnya.
Brigadir AK dan korban disebut tidak saling kenal. Meski demikian, Erlan mengartakan pihaknya tidak bisa terburu-buru menyimpulkan kasus ini. Penyimpulan harus berdasarkan penyelidikan dan penyidikan lengkap, agar mendapatkan hasil akurat.
"Nanti kalau sudah lengkap kita beberin, karena penemuan mayat ini harus bersesuaian antara saksi dengan tersangka dengan TKP dengan mayat itu sendiri. Kita harus hati-hati, nanti setelah lengkap semua baru disampaikan," pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.
AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK ditahan atau penempatan khusus (patsus) dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana umum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.