Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Eko Nordiansyah • 16 December 2024 12:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada oknum yang asal-asalan mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Padahal pejabat negara diwajibkan melaporkan LHKPN kepada KPK dengan sebenar-benarnya.
Lalu apa itu LHKPN?
Dilansir dari laman resmi KPK, Senin, 16 Desember 2024, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Adapun manfaat LHKPN antara lain instrument mengangkat/mempromosikan penyelenggara negara, instrument pengawasan kekayaan penyelenggara negara, serta instumen akuntabilitas.
Wajib lapor LHKPN diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
Sementara itu, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UUU Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
KPK Disarankan Umumkan Oknum Pejabat yang Asal-asalan Isi LHKPN |