Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2024 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menyelesaikan kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hitungan kerugian negaranya sudah ditagihkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Koordinasi (dengan BPKP) sudah, sudah. Artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.
Ghufron mengatakan penghitungan kerugian negara penting karena kasus korupsi di ASDP Indonesia Ferry menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3. KPK tidak mau berkas penting itu lama dikelarkan.
“Kita menanyakan sejauh mana progresnya itu,” ucap Ghufron.
Baca juga:
KPK Ulik Proses Perbaikan Kapal dalam Kasus Korupsi di ASDP |