Selesaikan Kasus Korupsi di ASDP, KPK Tagih Hitungan Kerugian Negara ke BPKP

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Selesaikan Kasus Korupsi di ASDP, KPK Tagih Hitungan Kerugian Negara ke BPKP

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2024 09:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menyelesaikan kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hitungan kerugian negaranya sudah ditagihkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Koordinasi (dengan BPKP) sudah, sudah. Artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.

Ghufron mengatakan penghitungan kerugian negara penting karena kasus korupsi di ASDP Indonesia Ferry menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3. KPK tidak mau berkas penting itu lama dikelarkan.

“Kita menanyakan sejauh mana progresnya itu,” ucap Ghufron.
 

Baca juga: 

KPK Ulik Proses Perbaikan Kapal dalam Kasus Korupsi di ASDP



KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)