JK vs Agung Laksono, Menteri Hukum akan Verifikasi Kepengurusan PMI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Medcom.id/Fachri

JK vs Agung Laksono, Menteri Hukum akan Verifikasi Kepengurusan PMI

Media Indonesia • 10 December 2024 15:42

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti status kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI). Tindakan ini ditempuh, terkait kepengurusan yang diklaim Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

“Dari sisi AD/ARTnya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan,” kata Agtas di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

Ketua Umum PMI terpilih di Musyawarah Nasional (Munas) ke XXII, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi. Laporan terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI. 

Agtas belum menerima data permohonan pengesahan kepengurusan PMI. Dia akan memverifikasi jika permohonan sudah dikirim ke pihaknya. pengesahan ketua PMI sudah muncul. 
 

Baca: JK Sebut Upaya Agung Laksono Rebut Kursi Ketum PMI Ilegal

Agtas menegaskan akan mendahulukan mediasi, sebelum mengambil keputusan terkait kepengurusan PMI.

“Semua dilakukan dengan proses mediasi. Permohonan sampai hari ini saya belum terima,” ujarnya. 

JK menegaskan upaya Agung Laksono untuk merebut kursi ketua umum PMI merupakan tindakan ilegal. Menurut JK, tindakan Agung Laksono tersebut telah dilaporkan ke polisi karena dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

"Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI itu hanya ada satu dalam satu negara," tegas JK kepada wartawan usai pembukaan Munas pmi ke 22 di Hotel Sahid, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)