Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: TVR Parlemen.
DPR Terima Surpres Presiden Prabowo Terkait Calon Dubes Luar Biasa
Fachri Audhia Hafiez • 22 September 2026 10:47
Jakarta: DPR menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan pertimbangan bagi calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk negara-negara sahabat serta organisasi internasional. Penugasan pembahasan surat tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R39 tanggal 10 Agustus 2026, hal permohonan pertimbangan bagi calon Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat paripurna tersebut dikutip dari tayangan TVR Parlemen, Selasa, 22 September 2026.
Dasco kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir untuk menyerahkan proses uji kelayakan dan pembahasan surpres tersebut kepada komisi terkait. Hal ini sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan yang berlaku.
"Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas surat Presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disambut seruan setuju dan ketukan palu sidang.

Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. TVR Parlemen.
Dengan disetujuinya penugasan tersebut, Komisi I DPR bakal menggelar rangkaian proses fit and proper test terhadap nama-nama calon Dubes LBBP yang diajukan oleh pemerintah. Usai proses tersebut, nantinya para calon Dubes LBBP itu dilaporkan kembali pada Rapat Paripurna DPR.