Saktinya Korupsi Kuota Haji: Baru Daftar Bisa Jalan Ibadah

Ilustrasi ibadah umrah. Foto- dok MI/Ramdani

Saktinya Korupsi Kuota Haji: Baru Daftar Bisa Jalan Ibadah

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 21:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Calon jemaah bisa langsung jalan ibadah dengan memberikan uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap karpet merah itu diatur eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA). Rizky bekerja atas perintah eks Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IIA) alias Gus Alex.

“Arahan saudara IIA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau baru mendaftar, langsung berangkat haji,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Setidaknya, calon jemaah haji wajib menambah pembayaran sebesar USD5.000 agar bisa langsung jalan beribadah meski baru mendaftar. Uang itu membuat antrean perjalanan ibadah haji tidak mengikuti urutan yang berlaku.

Uang itu juga membuat visa jemaah haji teralihkan dari mujamalah menjadi haji khusus. Uang dikumpulkan untuk dibagikan ke pejabat Kemenag, salah satunya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 

Baca Juga: 

KPK Ungkap Yaqut dan Sejumlah Pejabat Kemenag Terima Fee Percepatan Haji




Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Metrotvnews.com/Candra


Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)