Elon Musk menjadi orang terkaya di dunia dengan harta lebih dari Rp12 kuadriliun. Foto: Anadolu.
Sumber Kekayaan Elon Musk hingga Dana PIP Desember 2025 Cair
Husen Miftahudin • 24 December 2025 08:32
Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Selasa, 23 Desember 2025, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari sumber kekayaan Elon Musk yang punya harta lebih dari Rp12 kuadriliun hingga dana PIP Desember 2025 cair.
Berikut rangkuman berita selengkapnya:
1. Punya Harta Lebih dari Rp12 Kuadriliun, Ini Sumber Kekayaan Elon Musk
CEO Tesla dan Space X, Elon Musk kembali mencatatkan rekor tertinggi, sebagai orang terkaya di dunia. Ia tercatat memiliki kekayaan bersih mencapai USD749 miliar atau setara Rp12 kuadriliun.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Harga Emas Naik, 3 Taipan Indonesia Raup Cuan Besar
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam termasuk emas. Indonesia bahkan menempati urutan ke-8 sebagai produsen emas terbesar di dunia pada 2023, menurut data United States Geological Survey (USGS).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Berapa Besaran UMP dan UMK Kalimantan Selatan 2026? Ini Perhitungannya
Pemerintah resmi menetapkan formula baru penghitungan kenaikan upah minimum 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Baca berita selengkapnya di sini.
| Baca juga: Top 5 Ekonomi: Harga BBM hingga Jadwal Libur Bursa di Natal dan Tahun Baru |
4. Dana PIP Desember 2025 Cair: Ini Sasaran, Besaran, dan Cara Cek Penerima
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memastikan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2025 dapat tersalurkan secara menyeluruh. Bantuan ini diberikan untuk mengurangi angka putus sekolah akibat kendala finansial.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Berapa Kenaikan UMP 2026? Simak Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah telah menetapkan formula baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Perubahan ini bertujuan menciptakan penyesuaian upah yang lebih adil dan relevan dengan dinamika ekonomi.
Baca berita selengkapnya di sini.