Refleksi 2025, MPR Dorong RUU Perubahan Iklim Disahkan

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi.

Refleksi 2025, MPR Dorong RUU Perubahan Iklim Disahkan

Anggi Tondi Martaon • 26 December 2025 11:45

Jakarta: Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim segera disahkan. Dorongan itu dinilai sebagai refleksi 2025 mengenai dampak perubahan iklim yang semakin meluas.

“Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim, di mana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau,” kata Eddy dikutip dari Antara, Jumat, 26 Desember 2025.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN itu menilai, salah satu dampak perubahan iklim yaitu periode tanam dan panen petani yang menjadi tidak beraturan. Sedangkan nelayan di pesisir semakin terdesak dengan banjir rob.

Dampak paling nyata lainnya ialah bencana hidrometrologi yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

“Di Bali, banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kita saksikan banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera,” ungkap Eddy.

Selaku anggota XII DPR RI yang membidangi urusan lingkungan hidup, Eddy mengaku berkomitmen untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di parlemen. Bakal beleid tersebut sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

“Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi Prolegnas Prioritas di 2026, tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi undang-undang,” sebut Eddy.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.

Menurut dia, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan mencegah meluasnya dampak perubahan iklim secara terkoordinasi dan sinergis.

Ia mendorong RUU itu secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam mencegah dampak perubahan iklim dengan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan lingkungan.

Di samping itu, RUU tersebut juga didorong untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan iklim.

“Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif, dan responsif. Tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu, melalui undang-undang ini, kami mendorong koordinasi yang lebih baik antarkementerian dan antara pusat dan daerah, termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim,” ujar Eddy.

Ia mengatakan 2025 menjadi peringatan (wake-up call) bagi semua kalangan untuk bersatu dan bersama-sama mendorong pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

"Saya mengajak semua pihak: pemerintah, akademisi, aktivis, hingga pelaku usaha, ayo bersama-sama kita dorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya undang-undang ini,” kata Eddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)