Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas 3 Perkara Korupsi Usai Jampidsus Febrie Mundur

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa.

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas 3 Perkara Korupsi Usai Jampidsus Febrie Mundur

Gabriella Thesa Widiari • 11 July 2026 11:44

Jakarta: Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas untuk mengawal pengusutan tiga kasus korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Hal ini sekaligus merespons pengunduran diri Febri Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini  hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.
 


Dia meminta seluruh aparat penegak hukum (APH), mulai dari Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin solid dengan adanya kasus tersebut. Menurutnya, langkah pengunduran diri Febrie jangan sampai menganggu proses penegakan hukum.

"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman.

Dia mengingatkan, seluruh instansi penegak hukum harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianti. Dia mengatakan, Presiden berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, kasus yang menyeret nama pejabat APH, tidak merepresentasikan suatu institusi. Oleh karena itu, jangan sampai menimbulkan konflik antar lembaga.

"Sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju," kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, dia mengatakan, DPR RI akan mengawal kasus korupsi tersebut hingga tuntas. Hal ini sekaligus menjalankan fungsi parlemen sebagai lembaga pengawas. 

"Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ujar Habiburokhman.

Diketahui, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung. Surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.


Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: ANTARA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini berkaitan pula dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Anang mengatakan, Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengunduran diri Febrie diduga akibat serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ada tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya terkait Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

(Gabriella Thesa Widiari)