Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Tangkapan Layar
Komisi III Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset untuk Serap Aspirasi
Achmad Zulfikar Fazli • 13 July 2026 13:26
Jakarta: Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI dan DPN Peradi. Parlemen ingin menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan bakal beleid tersebut.
"Kita tidak mengulur-ngulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin mendapatkan pencerahan soal penamaan RUU Perampasan Aset. Pihaknya sempat menerima penjelasan dari salah seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Purwokerto soal penamaan bakal undang-undang tersebut.
Dosen tersebut menjelaskan penamaan yang tepat yakni RUU Pemulihan Aset. Terutama, jika mengatur investigasi, penyelidikan, hingga proses hukum acara.
"Kalau perampasan aset itu tindakan akhir di ujung setelah melalui proses tersebut. Akhirnya ya perampasan aset," ujar Habiburokhman.
Namun, Habiburokhman menyerahkan keputusan penamaan RUU ini kepada para legislator. Tentunya, berdasarkan masukan dari masyarakat.
.jpg)
Ilustrasi. Dok. Medcom
Di samping itu, Komisi III ingin meminta pendapat terkait pengelolaan perampasan aset. Sehingga, dapat memastikan apakah perlu lembaga khusus atau cukup jaksa yang mengelola aset.
"Karena kita tahu selama ini kan jaksa itu bagian dari penegakan hukum pidana, menuntut dan sebagainya, itu kamu perlu masukan dalam penyusunan dan pembahasan UU ini," ujar Habiburokhman.