Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Dok. Istimewa.
Ketua Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Demi Kepentingan Warga
Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2026 01:19
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan bahwa langkah revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) murni dilakukan demi memayungi kepentingan seluruh warga negara. Dia mengingatkan agar pembahasan perubahan beleid itu tidak boleh dikerdilkan menjadi panggung perebutan kewenangan atau membesarkan ego sektoral antarlembaga.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas HAM. Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, pelindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya,” ujar Willy di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.
Willy menjelaskan, undang-undang HAM yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 20 tahun. Sehingga, memerlukan pembaruan agar relevan dengan kondisi zaman.
Rencana perubahan yang diinisiasi oleh Kementerian HAM ini mencakup sejumlah poin krusial. Mulai dari pengakuan bagi pembela HAM, aturan syarat anggota Komnas HAM, hingga pasal progresif seperti hak untuk dilupakan (right to be forgotten), dana abadi, dan perluasan perlindungan dari diskriminasi.
Saat ini, naskah perubahan UU HAM masih berada di tangan pemerintah untuk dimatangkan. Langkah ini sekaligus merespons kekhawatiran Komnas HAM yang menilai draf aturan baru tersebut berpotensi menggerus independensi lembaga dan membuka celah intervensi politik.
Willy menilai, kehadiran Kementerian HAM dan berbagai komisi nasional seharusnya menjadi pembagi fokus kerja yang positif, bukan pemicu konflik kewenangan.
“Kalau Revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga. Hak warga negara harus berada di atas segala perdebatan tentang siapa yang akan berwenang menjalankannya,” tegas Willy.
.jpg)
Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Komisi XIII DPR memastikan akan membuka pintu partisipasi publik seluas-luasnya begitu draf RUU tersebut resmi masuk ke parlemen. DPR berjanji mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat maupun individu melalui rapat dengar pendapat, audiensi, hingga pemanfaatan kanal media daring resmi.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik. Jadi silakan lembaga atau individu yang memiliki concern untuk hal ini menyiapkan bahan catatannya,” ucap Willy.