Mirwan MS. Foto: Tiktok/@ hajimirwanofficial.
Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Usai Diberhentikan Sementara oleh Kemendagri
Al Abrar • 10 December 2025 10:32
Jakarta: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama periode waktu tersebut, dia wajib menjalani pembinaan khusus di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Sanksi pemberhentian ini menyusul pelanggaran yang dilakukan Mirwan MS karena pergi ke luar negeri tepatnya menunaikan ibadah umrah. Dia pergi tanpa izin Mendagri, padahal di saat yang bersamaan daerahnya dilanda bencana.
"Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama tiga bulan," ujar Tito.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: BPMI Sekretariat Presiden.
Meski izin batal diproses, Mirwan tetap berangkat umrah dari Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember 2025. Tito kemudian menghubungi Mirwan dan memintanya segera kembali. Kasus ini juga menjadi sorotan Presiden Prabowo, yang memerintahkan Kemendagri menjatuhkan sanksi.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pelanggaran perjalanan luar negeri tanpa izin berujung pada pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pencopotan tetap.
Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, juga telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menjelaskan SK pemberhentian Mirwan MS selama tiga bulan akan segera dikirimkan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Muzakir akan segera tindaklanjuti.
"Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf, untuk segera beliau melaksanakan keputusan ini," tegas Tito.