Mirwan MS. Foto: Tiktok/@ hajimirwanofficial.
Fachri Audhia Hafiez • 9 December 2025 16:54
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan kronologi lengkap di balik pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Mirwan MS terbukti melanggar aturan dengan nekat pergi umrah.
Dia berangkat tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonannya juga ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
"Yang bersangkutan memang pernah mengajukan izin kepada Pemda provinsi untuk proses izin ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri tanggal 22 November. Jadi sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor," ungkap Tito di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Menurut Tito, situasi berubah drastis setelah bencana banjir dan tanah longsor melanda Aceh. Muzakir Manaf, kemudian menetapkan status tanggap darurat pada 27 November.
"Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegas Tito.
Penolakan dari Gubernur tersebut otomatis membatalkan proses izin ke Kemendagri. Meskipun sempat kembali ke Banda Aceh untuk melakukan kegiatan bantuan masyarakat, Mirwan MS mengejutkan publik ketika pada 2 Desember 2025 ia tetap berangkat menunaikan ibadah umrah.
"Yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut," kata Tito.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: BPMI Sekretariat Presiden.
Tito menjelaskan, setelah mengetahui kabar tersebut, ia langsung menghubungi
Mirwan MS dan meminta yang bersangkutan segera pulang. Mirwan membenarkan telah mengajukan izin namun mengakui tetap berangkat tanpa persetujuan Kemendagri.
Kasus ini bahkan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. "Ini diketahui pada saat hari Sabtu, Bapak Presiden waktu rapat di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di posko BNPB juga menyampaikan dan memerintahkan kepada saya untuk segera untuk melakukan sanksi, termasuk mencopot," beber Tito.
Namun, sanksi yang dijatuhkan harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama tiga bulan," pungkas Tito.