Mirwan MS Wajib Magang 3 Bulan di Kantor Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Mirwan MS Wajib Magang 3 Bulan di Kantor Kemendagri

Fachri Audhia Hafiez • 9 December 2025 16:36

Jakarta: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama periode waktu tersebut, dia wajib menjalani pembinaan khusus di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
 


Sanksi pemberhentian ini menyusul pelanggaran yang dilakukan Mirwan MS karena pergi ke luar negeri tepatnya menunaikan ibadah umrah. Dia pergi tanpa izin Mendagri, padahal di saat yang bersamaan daerahnya dilanda bencana.

"Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama tiga bulan," ujar Tito.


Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Instagram: @h.mirwan_ms_official.

Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, juga telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menjelaskan bahwa SK pemberhentian Mirwan MS selama tiga bulan akan segera dikirimkan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Muzakir akan segera tindaklanjuti.

"Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf, untuk segera beliau melaksanakan keputusan ini," tegas Tito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)