Kombes I Made Agus Prasatya resmi diangkat menjadi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menggantikan Brigjen Faizal. Dok. Istimewa
Dirgakkum Korlantas Polri Berganti, Optimalisasi E-TLE Tetap Diprioritaskan
Siti Yona Hukmana • 11 June 2026 18:46
Jakarta: Kombes I Made Agus Prasatya resmi diangkat menjadi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menggantikan Brigjen Faizal. I Made Agus dipastikan tetap memprioritaskan optimalisasi penerapan tilang elektronik atau E-TLE.
"Pentingnya transformasi digital melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Kakorlantas berharap seluruh jajarannya terus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sebab, Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kakorlantas memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Dirgakkum Korlantas Polri di Aula Madellu, Lt. 4 Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Penunjukan Kombes I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri tidak terlepas dari rekam jejak dan kontribusinya dalam berbagai program strategis di bidang lalu lintas.
Salah satu capaian penting yang berhasil dikawalnya adalah terwujudnya reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang melalui kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Perjalanan tersebut dimulai sejak 2020 ketika dipercaya merintis kerja sama lintas lembaga dalam pengelolaan dana tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pengembangan E-TLE Nasional Presisi.

Tilang elektronik. Foto: MI/Pius Erlangga
Baca Juga:
Kakorlantas: Operasi Patuh Mengutamakan Edukasi, tapi Tetap Tegas |
Puncak dari perjuangan panjang tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, itu menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan PNBP Tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan kolaboratif.
Dengan pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak tersebut, kehadiran Kombes I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri diharapkan mampu memperkuat transformasi penegakan hukum yang humanis, profesional, transparan, serta berbasis teknologi.
Sejalan dengan visi Polri Presisi, Ditgakkum Korlantas Polri diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.