Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah menggelar giat terpadu sosialisasi penanganan dan penindakan kendaraan ODOL. (Foto: Dok. BPTD Sulteng)
Patrick Pinaria • 27 November 2025 18:06
Palu: Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah menggelar giat terpadu sosialisasi penanganan dan penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada 20 Oktober-11 November 2025. Pelaksanaan giat sosial ini menjadi salah satu penguatan langkah konkret BPTD II Sulteng dalam upaya penanganan kendaraan ODOL di seluruh wilayah Provinsi Sulteng.
Program sosialisasi ini menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap target nasional Zero ODOL 2027, sekaligus menegaskan komitmen Sulawesi Tengah sebagai provinsi dengan tingkat kepatuhan regulasi transportasi yang terus ditingkatkan.
6 lokasi sosialisasi, sasar UPPKB dan kawasan tambang
Selama pelaksanaan, kegiatan difokuskan pada enam titik. Tiga di antaranya berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Mayoa, Moutong, dan Kayumalue pada 20-23 Oktober 2025. Sementara tiga titik lainnya berada di kawasan tambang di Kabupaten Donggala, Morowali, dan Morowali Utara, dengan sasaran utama perusahaan tambang yang memanfaatkan Jalan Nasional untuk operasional kendaraan berat.
Untuk kawasan tambang, BPTD Sulteng menerapkan dua metode sosialisasi: pemaparan materi kepada stakeholder dan perusahaan tambang, serta sosialisasi lapangan langsung di kawasan operasional tambang dan terminal.
"Target utama sosialisasi ini dilakukan di tiga jembatan timbang atau UPPKB milik BPTD Sulteng dan tiga daerah kawasan tambang, yaitu Donggala sebagai kawasan galian C dan Morowali serta Morowali Utara. Ini kita laksanakan satu bulan," kata Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga saat memberi sambutan dalam sosialisasi di Aula Kantor Bupati Morowali, Selasa, 4 November 2025.
(Foto: Dok. BPTD Kelas II Sulawesi Tengah)
ODOL timba kerugian negara hingga triliunan
Kendaraan ODOL diketahui memberi dampak signifikan terhadap kerusakan infrastruktur, keselamatan lalu lintas, hingga polusi. Perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Widyanto, S.E., S.T., M.T., menyebut beban negara sangat besar akibat ODOL.
"Beban yang kita tanggung itu anggarannya sebesar Rp43,45 triliun, untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama," ujar perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Widyanto.
Selain infrastruktur, kendaraan tambang yang tidak memenuhi legalitas juga menghambat pendapatan asli daerah (PAD). Kepala UPT Wilayah IV Morowali Bapenda Sulteng, Agus Mapatoba menegaskan pentingnya kepatuhan.
"Kendaraan-kendaraan milik pengusaha tambang yang menggunakan jalan umum harus memberikan dampak positif terhadap pendapatan fiskal daerah. Jadi, bukan hanya kerugian yang ditimbulkan," kata Agus.
Tindak lanjut arahan Presiden dan Gubernur Sulawesi Tengah
(Foto: Dok. BPTD Kelas II Sulawesi Tengah)
Sosialisasi ODOL ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Pemerintah pusat melalui Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pengemudi harus menjadi prioritas dalam penanganan ODOL.
"Kemudian, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Gubernur untuk mengawasi serta menindak tegas kendaraan-kendaraan ODOL, baik itu angkutan umum maupun milik perusahaan (tambang)," kata Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, di Morowali, Selasa, 4 November 2025.
Target Nasional Zero ODOL 2027 merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia terus mematangkan langkah penanganan kendaraan ODOL, dengan menekankan keselamatan pengguna jalan serta peningkatan kesejahteraan para pengemudi angkutan barang sebagai prioritas utama.
"Permasalahan ODOL ini sudah berlangsung sekian belas tahun, dengan berbagai ups and downs dalam upaya penanganan dan penertiban. Tentu setiap kebijakan, apalagi aturan, jika ditegakkan harus disertai solusi. Karena itu, kita berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan benar-benar bisa kita kawal," ujar AHY dalam Rapat Koordinasi Penanganan ODOL bersama kementerian dan lembaga terkait di Kantor Kemenko Infrastruktur, Kamis, 17 Juli 2025.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang paham akan kondisi daerahnya sebagai salah satu Provinsi dengan kawasan industri tambang terbesar di Tanah air mengambil langkah cepat dalam mengawal target nasional ini dengan membentuk Tim Terpadu Penanganan Angkutan ODOL Sulawesi Tengah.
"Saya mendukung penuh pembentukan tim terpadu ini. Kita harus segera bergerak di lapangan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Jalan tidak cepat rusak, angka kecelakaan bisa ditekan, dan PAD kita meningkat," kata Gubernur Anwar Hafid dalam rapat koordinasi dan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Angkutan ODOL Sulawesi Tengah, Selasa, 17 Juni 2025.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat memberi arahan dalam rapat koordinasi dan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Angkutan ODOL Sulawesi Tengah, Selasa, 17 Juni 2025. (Foto: Biro Adpim Setdaprov Sulteng)
Sinyal peringatan bagi pelanggar regulasi kendaraan
Meski masih pada tahap sosialisasi, BPTD Sulteng menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tegas saat kebijakan Zero ODOL 2027 resmi diberlakukan.
"Karena itu, ini menjadi catatan untuk kita semua, terutama peruusahaan agar segera menyesuaikan kendaraannya sebelum aturan ini berlaku sepenuhnya. Juga untuk para sopir angkutan barang, pemilik barang, dan pengguna jasa, harus segera disesuaikan," kata Mangasi saat sosialisasi di Morowali, Selasa, 4 November 2025.
Ia juga memperingatkan penindakan serta ancaman hukum serius bagi pelanggar jika masih ditemukan kendaraan yang tidak sesuai regulasi saat aturan Zero ODOL 2027 nanti dijalankan.
"Penindakannya tidak main-main, misalnya petugas kami bisa memotong langsung bagian- bagian kendaraan di lokasi. Dan ini bisa dipidanakan karena ada Undang-Undang yang jelas dilanggar," tegas Mangasi.
Dari sisi hukum, Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Kasi III Asisten Intelijen, Filemon Kataren menegaskan bahwa pelanggaran ODOL memiliki dasar hukum yang kuat.
"Banyak regulasi yang mengatur ODOL ini sebenarnya. Misalnya Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tentu pelanggar bisa dipidanakan dengan UU ini," jelas Filemon dalam sosialisasi pemaparan materi di Morowali, Selasa, 4 November 2025.
Karena itu, Filemon mendorong para pelaku usaha agar memahami seutuhnya instrumen-instrumen hukum yang mengatur regulasi kendaraan, baik angkutan barang maupun milik perusahaan tambang.
Pemerintah Daerah dan perusahaan tambang nyatakan komitmen
Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh pemerintah daerah. Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, mengapresiasi langkah BPTD Sulteng.
"Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyambut baik dan berterima kasih kepada Dirjen Perhubungan Darat (BPTD Kelas II Sulteng) bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan dinas-dinas terkait yang telah melaksanakan sosialisasi di daerah kami,” ujar Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, dalam sosialisasi di Morowali Utara, Jumat, 7 November 2025.
Perusahaan tambang yang menerima kunjungan sosialisasi juga memberikan komitmen penuh dalam mendukung dan mengikuti regulasi yang disampaikan oleh tim terpadu sosialisasi kendaraan ODOL Sulawesi Tengah.
"Tentu kami menerima dengan baik sosialisasi ini, karena selama ini kan kami mungkin belum dapat informasi yang begini yah, jadi ini tambahan informasi bagi kami terkait kelengkapan dan spesifikasi kendaraaan yang harus kami penuhi," kata Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo, Morowali Herrybertus.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, BPTD Kelas II Sulteng berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkeadilan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan pelanggaran serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Harapannya semoga melalui sosialisasi ini, instansi-instansi pemerintah terkait, sopir, pemilik kendaraaan, dan perusahaan-perusahaan dapat memahami terkait masalah ODOL ini agar target Zero ODOL 2027 ini bisa tercapai," kata Kasi Lalu Lintas BPTD Kelas II Sulteng, Imam Soejrajad pada hari rangkaian pelaksanaan sosialisasi lapangan di Morowali Utara, Sabtu, 8 November 2025.