Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto- MI/Usman Iskandar.
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 16:29
Jakarta: Keputusan pemberian rehabilitasi dalam kasus korupsi dalam proses akuisisi dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, disorot. Keputusan itu diharap tidak mengikis semangat pemberantasan rasuah.
“Keputusan pemberian rehabilitasi ini tidak boleh menjadi preseden yang akan mengikis fondasi pemberantasan korupsi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade,” kata eks Penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 November 2025.
Praswad mengatakan semangat pemberantasan korupsi harus dijaga, untuk memastikan jalannya pemerintahan. Rehabilitasi untuk eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi harus dijadikan penguat pemberantasan rasuah di Indonesia.
“Momentum ini harus menjadi titik balik bagi seluruh pihak untuk memperkuat kembali komitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi,” ujar Praswad.
Praswad mengajak publik terus memantau semua kasus rasuah yang ditangani penegak hukum. Tujuannya untuk memastikan semua proses berjalan tanpa pandang bulu.
“(Untuk) memastikan bahwa hukum tetap tegak tanpa pandang bulu,” ucap Praswad.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto- MI/Usman Iskandar.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.