ASN Jabar Terlibat Judol dengan Transaksi Capai Rp800 Juta Setahun

Ilustrasi judi online (judol). Foto: Duta/Media Indonesia (MI).

ASN Jabar Terlibat Judol dengan Transaksi Capai Rp800 Juta Setahun

Silvana Febiari • 7 July 2026 23:09

Bandung: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Pemprov Jabar) dalam aktivitas judi online (judol). Salah satu ASN tercatat memiliki transaksi judol hingga Rp800 juta selama satu tahun.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengaku terkejut dan prihatin atas temuan tersebut. Ia menyebut total transaksi judol yang melibatkan ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun dan terus meningkat.

"Saya menerima data lengkap berdasarkan nama dan alamat. Bahkan ada ASN yang nilai transaksinya mencapai ratusan juta rupiah hingga sekitar Rp800 juta dalam setahun. Ini tentu sangat memprihatinkan," ujar Erwan, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026. 
 


Dengan jumlah penduduk sekitar 51 juta jiwa, Jawa Barat menghadapi persoalan sosial yang serius. Praktik judol dan pinjaman online (pinjol) kini tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga merambah kalangan pejabat, TNI, Polri, hingga ASN.

Kendati mengantongi data nama dan alamat secara terperinci (by name by address), Erwan menegaskan Pemprov Jabar memilih untuk merahasiakan identitas para ASN tersebut. Langkah penegakan disiplin akan dikomandani oleh Inspektorat melalui mekanisme pembinaan internal secara bertahap demi memberikan efek jera.

"Kami akan meminta dilakukan pembinaan secara bertahap, memanggil ASN yang bersangkutan, kepala perangkat daerah, hingga kepala daerah untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai kasus seperti ini terus bertambah setiap tahun," ungkap Erwan.


Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memberikan keterangan pers di Bandung, Selasa, 7 Juli 2026. ANTARA/Ricky Prayoga


Pemprov Jabar juga meminta masukan dari Ombudsman RI untuk memperbaiki berbagai persoalan pelayanan publik. Salah satunya terkait evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar potensi maladministrasi tidak kembali terjadi.

Merespons fenomena tersebut, Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menilai keterlibatan aparatur negara dalam lingkaran setan judi dan pinjol mencoreng etika publik. Hal ini berpotensi memicu terjadinya maladministrasi dalam pelayanan masyarakat.

"Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga etika. Aparatur negara seharusnya menjadi teladan, sehingga persoalan ini juga menjadi perhatian Ombudsman," ucap Maneger.

Dia menegaskan kesiapan Ombudsman perwakilan Jabar untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan.

(Silvana Febiari)