Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Tak Berhenti di Penetapan 4 Tersangka
Candra Yuri Nuralam • 1 April 2026 07:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Perkara itu dipastikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka.
“Karena kalau kita kembali melihat ya, konstruksi perkaranya, ini masih akan terus berkembang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 1 April 2026.
Budi enggan memerinci rencana pengembangan kasus yang akan dilakukan penyidik. Tapi, KPK mengungkap akan ada klaster lain dalam perkara itu.
“Masih ada klaster-klaster lain yang akan didalami, akan ditelusuri oleh penyidik,” ujar Budi.
“Seperti apa peran-peran vital yang dilakukan dalam proses awal pra-diskresi pembagian kuota haji tambahan, ataupun pasca-diskresi,” ucap Budi.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.