Kerangka Alvaro Kiano. Foto: Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 December 2025 18:06
Jakarta: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan kelalaian anggota piket reserse, atas peristiwa bunuh diri Alex Iskandar, pelaku pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho. Alex mengakhiri hidupnya usai ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terkait dengan hal itu sampai saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan kekeliruan atau kesengajaan atau kealpaan dari piket reserse pada saat itu, yang sehingga terjadi tersangka meninggal dunia dengan cara gantung diri di ruang konseling itu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Desember 2025.
Nicolas mengatakan, Alex Iskandar yang merupakan ayah tiri korban bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, saat statusnya sudah tersangka. Namun, belum dimasukkan ke ruang tahanan. Sebab, prosedur memasukkan seseorang di ruang tahanan perlu melewati tahapan-tahapan, salah satunya pemeriksaan kesehatan.
"Karena kita harus mengetahui kesehatannya, sehat atau tidak, untuk bisa dilakukan penahanan. Karena kami juga harus berpikir jangan sampai dia menghidap penyakit-penyakit yang menular ataupun penyakit lain yang seharusnya tidak boleh disatukan dengan tahanan yang lain," ujar Nicolas
