Pembunuh Alvaro Bunuh Diri, Propam Polda Metro Selidiki Dugaan Kelalaian Anggota

Kerangka Alvaro Kiano. Foto: Metro TV/Siti Yona

Pembunuh Alvaro Bunuh Diri, Propam Polda Metro Selidiki Dugaan Kelalaian Anggota

Siti Yona Hukmana • 4 December 2025 18:06

Jakarta: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan kelalaian anggota piket reserse, atas peristiwa bunuh diri Alex Iskandar, pelaku pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho. Alex mengakhiri hidupnya usai ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terkait dengan hal itu sampai saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan kekeliruan atau kesengajaan atau kealpaan dari piket reserse pada saat itu, yang sehingga terjadi tersangka meninggal dunia dengan cara gantung diri di ruang konseling itu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Desember 2025.

Nicolas mengatakan, Alex Iskandar yang merupakan ayah tiri korban bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, saat statusnya sudah tersangka. Namun, belum dimasukkan ke ruang tahanan. Sebab, prosedur memasukkan seseorang di ruang tahanan perlu melewati tahapan-tahapan, salah satunya pemeriksaan kesehatan.

"Karena kita harus mengetahui kesehatannya, sehat atau tidak, untuk bisa dilakukan penahanan. Karena kami juga harus berpikir jangan sampai dia menghidap penyakit-penyakit yang menular ataupun penyakit lain yang seharusnya tidak boleh disatukan dengan tahanan yang lain," ujar Nicolas
 


Nicholas menuturkan pemeriksaan kesehatan dilakukan hingga larut malam dan besok pagi. Kemudian, penyidik mengistirahatkan tersangka di sofa ruang konseling unit PPA Pores Metro Jakarta Selatan.

Namun, proses bunuh diri pelaku di ruang konseling itu belum dijelaskan detail. Informasi yang disampaikan polisi hanya, alat yang digunakan untuk bunuh diri adalah celana panjang pelaku sendiri.

Diketahui, Alex menculik dan membunuh korban di Masjid Al-Muflihun Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025. Kemudian, jasadnya dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah hitam dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Setelah 8 bulan berlalu, polisi akhirnya membuka tabir kasus kehilangan bocah 6 tahun itu. Pelakunya tak lain adalah ayah tiri sendiri. Alex diduga membunuh korban karena dendam dengan sang istri Arum Indah Kusumastuti, yang diduga selingkuh di perantauan, negeri tetangga Malaysia.

Polisi menemukan kerangka manusia di lokasi pembuangan berbekal keterangan saksi dan pengakuan pelaku. Setelah dites DNA, ternyata cocok dengan DNA Arum. Jasad Alvaro yang menyisakan kerangka itu diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)