Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Kasus Mutilasi di Samarinda Terungkap dalam 12 Jam, Dua Pelaku Ditangkap
Lukman Diah Sari • 22 March 2026 17:55
Samarinda: Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, bersama jajaran kepolisian sektor mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi. Sebanyak dua pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.
"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Minggu, 22 Maret 2026, melansir Antara.
Berbekal identitas tersebut, tim gabungan segera melacak jejak orang-orang terdekat korban hingga akhirnya membekuk suami siri korban berinisial J, 53, dan seorang wanita berinisial R, 56. Penyelidikan kepolisian membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban ini telah disurvei serta disusun oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban," ungkap Hendri.
Aksi pembunuhan tersebut dieksekusi pada Kamis dini hari, 19 Maret 2026. Tersangka J menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tiga dari kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus mutilasi di Sempaja Utara, saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Minggu (22/3/2026). ANTARA/HO-Polresta Samarinda.
Polisi lantas menyisir seluruh rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengumpulkan keterangan saksi hingga berhasil meringkus J yang sedang bersembunyi di sebuah masjid, menyusul penangkapan R di kediamannya.
"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat hukum Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," ujar Hendri.