Penahanan tiga tersangka kasus korupsi DAK SMK di Jambi yang merugikan keuangan negara Rp21,8 miliar tahun anggaran 2021. ANTARA/Nanang Mairiadi
Mantan Kadisdik Jambi Ditahan Terkait Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar
Silvana Febiari • 4 May 2026 14:24
Jambi: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial VAP bersama dua orang lainnya, yakni B dan D. Mereka diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp21,8 miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia mengatakan penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar saudara VAP selaku mantan pejabat Kadisdik Provinsi Jambi serta B (pejabat Disdik) dan D selaku broker proyek sudah kami tahan di Rutan Polda Jambi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," katanya, dilansir dari Antara, Senin, 4 Mei 2026.
Baca Juga :
Kasus korupsi ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi serta temuan Inspektorat Provinsi Jambi. VAP, B, dan D diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah program di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Mantan Kadisdik VAP, B (mantan Kabid SMK), dan D sebagai broker proyek tiba di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.30 WIB. Setelah diperiksa, mereka keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pukul 11.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Penahanan ketiga tersangka dilakukan atas pertimbangan penyidik guna memperlancar pemeriksaan dan pemberkasan perkara karena berkas sudah P19 atau untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.

Penahanan tiga tersangka kasus korupsi DAK SMK di Jambi yang merugikan keuangan negara Rp21,8 miliar tahun anggaran 2021. ANTARA/Nanang Mairiadi
Pantauan di lapangan, ketiga tersangka keluar ruang penyidik dan kemudian digiring ke sel tahanan Mapolda Jambi. Ketiga tersangka didampingi kuasa hukumnya tidak bercerita banyak tentang pemeriksaan dan penahanan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran DAK Rp121 miliar pada tahun 2021.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.