Polisi Tangkap Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Duren Sawit

Mitsubishi Pajero yang melarikan diri usai menabrak seorang pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Polisi Tangkap Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Duren Sawit

Vania Liu • 4 May 2026 16:05

Jakarta: Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang melarikan diri usai menabrak seorang pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian kini telah diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan kendaraan sudah kita amankan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani melalui keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
 


Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di dekat Halte Agraria, Duren Sawit, pada Sabtu, 2 Mei 2026. Berdasarkan kronologi, kendaraan tersebut melaju dari arah barat menuju timur sebelum akhirnya menghantam gerobak milik pedagang buah.

Akibat hantaman keras tersebut, korban yang diketahui bernama Kamilin Azzarngi terpental dan mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Pihak kepolisian melaporkan kondisi medis korban cukup memprihatinkan akibat insiden tabrak lari tersebut.

“Luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, serta pipi kanan memar dan lecet,” kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta.


Tangkapan layar sebelum pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang melarikan diri usai menabrak seorang pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Dok. Metro TV.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara TK I Pusdokes Polri, Jakarta Timur. Sementara itu, polisi menegaskan bahwa pengemudi Pajero sempat mencoba lepas tanggung jawab dengan meninggalkan lokasi sesaat setelah kejadian.

“Setelah menabrak korban, pengemudi mobil Pajero itu melarikan diri,” jelas Darwis.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti dan terus mendalami kasus tersebut guna menentukan sanksi hukum yang akan menjerat terduga pelaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)