KPK Perdalam Kerugian Negara dalam Rasuah Pengadaan EDC dari Indra Utoyo

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Perdalam Kerugian Negara dalam Rasuah Pengadaan EDC dari Indra Utoyo

Candra Yuri Nuralam • 29 December 2025 18:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, hari ini, 29 Desember 2025. Indra diminta menjelaskan soal kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC.

“Saksi-saksi terkait perkara dugaan tipikor dalam pengadaan mesin EDC tersebut guna dilakukan oleh BPK untuk kebutuhan proses hitungan kerugian negaranya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.
 


Budi menjelaskan, Indra diperiksa atas penjadwalan ulang dalam pemeriksaan sebelumnya. Kerugian negara juga didalami dengan memeriksa tiga saksi lain yaitu Sofyan Yusuf, Teddy Riyanto, dan Pudjo Unggul Kartiman, hari ini, 29 Desember 2025.

Hitungan kerugian negara itu penting untuk persiapan persidangan dalam kasus ini. Terbilang, perkara ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total, negara sudah merealisasikan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021 sampai 2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)