Kondisi Pasar Taman Puring pasca kebakaran 28 Juli 2025 yang direncanakan akan dilakukan revitalisasi, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Ini 3 Lokasi Calon Tempat Relokasi 550 Pedagang Pasar Taman Puring
Angel Rinella • 2 November 2026 18:08
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tiga lokasi alternatif untuk menampung 550 pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Taman Puring, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketiga lokasi tersebut yakni Lokasi Binaan (Lokbin) Bintaro, PD Pasar Mampang, dan PD Pasar Kebayoran Lama.
Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Djaharuddin, mengatakan penyediaan lokasi baru dilakukan agar para pedagang dapat kembali menjalankan usaha. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan serta aspirasi pedagang dalam menentukan tempat relokasi.
"Kami akan memaksimalkan bantuan bagi pedagang penyintas kebakaran dengan mencarikan alternatif lokasi dagang yang representatif," ujar Djaharuddin dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Sementara itu, kawasan Pasar Taman Puring yang terdampak kebakaran akan ditata kembali dan dikembalikan fungsinya sebagai taman. Berikut informasi mengenai lokasi alternatif, kapasitas tempat usaha, serta mekanisme pendaftaran relokasi bagi pedagang terdampak.
Berdasarkan data Retribusi Online System (ROS) yang menjadi acuan dalam rapat terakhir tingkat kota, terdapat 550 pedagang yang sedang menjalani pencocokan data. Para pedagang tersebut dikelompokkan berdasarkan domisili untuk menentukan fasilitas relokasi yang dapat diberikan.
Djaharuddin menyebutkan, dari total pedagang terdampak, sebanyak 375 orang tercatat memiliki KTP DKI Jakarta. Sementara itu, 175 pedagang lainnya berasal dari luar wilayah Jakarta.
"Sebanyak 375 pedagang tercatat memiliki KTP DKI Jakarta, sedangkan 175 pedagang lainnya berasal dari luar wilayah Ibu Kota," jelas Djaharuddin.
Sudin PPKUKM Jakarta Selatan memprioritaskan pedagang ber-KTP DKI Jakarta untuk mendapatkan fasilitas tempat usaha melalui Lokbin. Adapun pedagang dari luar Jakarta akan dikoordinasikan dengan Perumda Pasar Jaya yang menyediakan tempat usaha melalui mekanisme sewa.
Baca Juga :
Tiga Lokasi Relokasi Pedagang
Ketiga lokasi yang disiapkan memiliki daya tampung dan jenis tempat usaha berbeda. Ketersediaan fasilitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menempatkan pedagang sesuai kebutuhan.
Berikut rincian kapasitas tempat usaha di tiga lokasi alternatif:
- Lokbin Bintaro: Menyediakan 273 los.
- PD Pasar Mampang: Memiliki 93 kios dan 37 konter.
- PD Pasar Kebayoran Lama: Menyediakan 88 kios, 51 konter, dan 142 los.
Djaharuddin menjelaskan, penentuan lokasi relokasi turut mempertimbangkan ketersediaan tempat usaha yang mampu menampung pedagang terdampak. Pihaknya juga berupaya mengakomodasi pedagang yang ingin ditempatkan secara berkelompok agar hubungan antarpedagang dan komunitas usaha tetap terjaga.
"Pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan ketersediaan tempat usaha yang dapat menampung pedagang terdampak. Kami juga berupaya mengakomodir aspirasi pedagang yang menginginkan relokasi secara berkelompok agar hubungan antarpedagang dan komunitas usaha mereka tetap terjaga," terangnya.
Pendaftaran Relokasi Dibuka
Untuk mendata pedagang yang membutuhkan tempat usaha baru, Sudin PPKUKM Jakarta Selatan membuka posko pendaftaran di Kantor Kelurahan Kramat Pela. Layanan tersebut berlangsung selama 10 hari sejak 29 Oktober 2026.
Melalui posko tersebut, pedagang dapat mendaftarkan diri sekaligus menyampaikan lokasi relokasi yang diinginkan. Djaharuddin mengatakan layanan ini disediakan agar pemerintah dapat mengetahui kebutuhan dan pilihan tempat usaha para pedagang.
"Melalui posko ini pedagang dapat mendaftarkan diri sekaligus menyampaikan pilihan lokasi relokasi yang diminati," ucapnya.
Pedagang yang ingin mendapatkan fasilitas melalui Sudin PPKUKM Jakarta Selatan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP DKI Jakarta.
- Kartu Keluarga (KK).
- Rekening Bank DKI.
Pedagang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya. Hal ini berkaitan dengan mekanisme penyediaan tempat usaha bagi pedagang yang berasal dari luar Jakarta melalui sistem sewa.
Selain membuka pendaftaran secara langsung, Sudin PPKUKM Jakarta Selatan berencana menyediakan layanan pendaftaran daring. Petugas Sudin PPKUKM dan Perumda Pasar Jaya juga akan dilibatkan untuk membantu pendataan serta memberikan informasi mengenai pilihan lokasi relokasi.
Di sisi lain, kawasan Pasar Taman Puring yang terdampak kebakaran akan ditata kembali menjadi taman. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI Jakarta.
Djaharuddin menyampaikan bahwa proses revitalisasi taman yang berada di sebelah kawasan Pasar Taman Puring saat ini sedang berlangsung. Namun, penataan kawasan bekas pasar tersebut tetap membutuhkan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Koordinasi dilakukan agar proses pemindahan pedagang berjalan seiring dengan rencana penataan kawasan. Pemerintah juga perlu memastikan lokasi pengganti siap digunakan dan kegiatan usaha para pedagang dapat kembali berjalan.
"Sinergisitas antara Sudin PPKUKM, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Perumda Pasar Jaya, dan instansi terkait diperlukan agar proses relokasi berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pedagang ini," tandas Djaharuddin.