Polri Pastikan AKBP Edy Tak Diperlakukan Istimewa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Polri Pastikan AKBP Edy Tak Diperlakukan Istimewa

Siti Yona Hukmana • 2 November 2026 15:59

Jakara: Mantan Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Edy Herwiyanto tengah diperiksa Divisi Propam Polri terkait dugaan korupsi. Polri memastikan tak ada impunitas apabila terbukti bersalah.

“Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa. Sekarang sedang dalam perjalanan pemeriksaan di Divisi Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 November 2026.

Isir mengatakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dugaan korupsi. Namun, detail pemeriksaan Isir tidak membeberkannya dan memastikan akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan ke depan.

“Kita akan tetap update sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada kawan-kawan, kepada masyarakat Indonesia,” jenderal polisi bintang dua itu.

Sebelumnya, Polda Jatim membenarkan pencopotan AKBP Edy Herwiyanto, yang merupakan ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. Pencopotan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam surat itu, Edy yang sebelumnya menjabat Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim dimutasi menjadi perwira menengah di direktorat yang sama. 

Dengan pergeseran itu, Edy tidak lagi menduduki jabatan struktural. Abast juga memastikan Polda Jatim menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan," kata Abast.

(Siti Yona Hukmana)