Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di kawasan Tambora Jakbar

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di kawasan Tambora Jakbar

Anggi Tondi Martaon • 15 October 2026 22:47

Jakarta: Polisi meringkus, HM. Pria berumur 34 tahun itu diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 23.40 WIB. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

"Petugas menyita tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate," kata Aqsha dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu plastik klip kosong, dan satu alat isap (bong) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
 


Aqsha menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Erwin Halomoan Lubis melakukan penyelidikan.

"(Penyelidikan) untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima," ungkap Aqsha.


Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.

Setelah mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan, petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Anggi Tondi)