Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Diminta Diperiksa Mendalam
Fachri Audhia Hafiez • 27 September 2026 19:03
Jakarta: Komisi XIII DPR meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pemeriksaan mendalam terkait pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Langkah ini dinilai krusial agar tidak mencederai semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pembebasan Bechi ini perlu diperiksa mendalam. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah dia lakukan itu remeh. Ada masa depan manusia yang dia rusak, tidak semestinya dia mudah bebas,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya melalui keterangan tertulis, Minggu, 27 September 2026.
Baca Juga :
Willy menegaskan, perbuatan kekerasan seksual berdampak signifikan terhadap psikologis korban dan kepercayaan masyarakat. Pihak berwenang didesak untuk transparan dalam menyampaikan dasar pertimbangan keputusan tersebut.
“Pihak yang berwenang perlu membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan yang harus dipatuhi selama pembebasan bersyarat. Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” ujar Willy.
Ia menambahkan, meski warga binaan memiliki hak mengajukan pembebasan bersyarat, kasus kekerasan seksual mestinya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan syarat pengetatan khusus.
“Sehingga syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” tegas Willy.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persidangan. Foto: Dokumentasi/Metro TV.
Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa proses pembebasan bersyarat Bechi. Pemeriksaan harus memastikan keabsahan dokumen, ketepatan perhitungan masa pidana, hingga objektivitas penilaian perilaku.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Komisi XIII DPR berencana memanggil jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dalam waktu dekat.
“Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Kita pastikan publik memperoleh informasi yang jelas dan tegas alasan pembebasan dan hak-hak korban yang telah pelaku pulihkan,” kata politikus Partai NasDem itu.
Willy mendorong agar evaluasi mekanisme pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual tidak hanya berpatokan pada kelakuan baik di dalam lapas, melainkan mempertimbangkan risiko keamanan korban dan kepatuhan pengawasan di luar.
“Tujuannya bukan menghilangkan hak warga binaan, melainkan memastikan pemberian hak tersebut berjalan akuntabel, berbasis penilaian yang menyeluruh, dan tetap menjaga keselamatan masyarakat,” kata Willy.
Pembebasan bersyarat Bechi menuai polemik publik. Terpidana yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, tersebut telah menerima pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025 dan kini berada bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.