Pemerintah Rampungkan 1.027 DIM RUU Adminduk untuk Dibahas DPR

Konferensi pers pemerintah resmi merumuskan 1.027 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti.

Pemerintah Rampungkan 1.027 DIM RUU Adminduk untuk Dibahas DPR

Nattasya Amani Vrazeti • 27 October 2026 15:27

Jakarta: Pemerintah resmi merumuskan 1.027 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Langkah ini sebagai dasar penyempurnaan regulasi sebelum dibahas bersama DPR.

“Dalam proses pembahasan tadi telah dirumuskan sebanyak 1.027 DIM sebagai dasar penyempurnaan rancangan undang-undang sebelum dibahas bersama DPR RI,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026.
 


DIM yang telah diparaf tersebut segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Kemudian, diteruskan ke meja parlemen.

“Diteruskan kepada Ketua DPR RI, paling lambat tanggal 8 November 2026,” kata Bima.

Menurut Bima, salah satu poin krusial dalam RUU Adminduk yakni penguatan integrasi data kependudukan antarkementerian dan lembaga. Hal ini guna mendukung penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal (single identity number).

“Ke depan, NIK diharapkan dapat menjadi single identity number yang terintegrasi dengan berbagai layanan kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti,” jelas Bima.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menambahkan, penyempurnaan RUU ini diarahkan agar sistem administrasi lebih adaptif terhadap teknologi. Sekaligus menjamin keamanan data digital publik.


Ilustrasi undang-undang. Foto: Dok. Medcom.id.

“Pembahasan RUU tentang kependudukan diarahkan pada penyempurnaan substansi pengaturan guna mewujudkan sistem administrasi yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan data pribadi,” ungkap Teguh.

Teguh menekankan penguatan sistem digital tersebut juga harus didukung kejelasan kewenangan, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta mekanisme verifikasi dan pemadanan data.

Adapun perumusan DIM RUU Adminduk ini melibatkan lintas sektor dari tujuh kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Hukum.

(Fachri Audhia Hafiez)