Bawaslu Minta MK Segera Putuskan soal Usia Minimal Capres-Cawapres

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bawaslu Minta MK Segera Putuskan soal Usia Minimal Capres-Cawapres

Media Indonesia • 4 August 2023 20:07

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memperhitungkan waktu dalam memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, tahapan pencalonan presiden-wakil presiden bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya akan tahapan yang sedang berjalan. Itu, kan, pasti dihitung juga oleh MK," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut Lolly, batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menurut UU Pemilu adalah minimal 40 tahun. Karena belum ada perubahan sampai saat ini, Bawaslu masih memedomani ketentuan tersebut.

Ia mengatakan Bawaslu bakal tetap menjalankan apapun putusan MK terkait uji materi tersebut. Sebab, persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu item pengawasan melekat Bawaslu.

"Apa yang diputuskan maka tidak ada alasan Bawaslu kemudian tidak menindaklanjutinya. Tentu kami harus melakukan pengawasan berkenaan dengan norma yang terbaru," ungkap Lolly.

Sejauh ini, Lolly menyebut pihaknya dalam posisi menunggu putusan MK tersebut. Diketahui, permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yakni 40 tahun, diajukan sejumlah pihak ke MK, termasuk oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)