Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 8 August 2023 16:01
Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tak membantah semua transaksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dibeberkan polisi. Seluruh transaksi tersebut diduga terkait pencucian uang.
"Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Whisnu mengatakan Panji diperiksa selama delapan jam. Dalam pemeriksaan itu, Panji mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina YPI.
"Beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," ungkap Whisnu.
Whisnu menyebut Panji juga mengakui bahwa rekening pribadinya digunakan untuk melakukan operasional YPI. Sesuai dengan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, Whisnu belum memastikan nilai transaksi dalam rekening pribadi Panji. Berdasarkan analisa PPATK, ada nilai transaksi mencapai Rp15 triliun.
"Itu termasuk masih dalam rahasia. Tapi, itu apa yang disampaikan oleh Pak Ketua PPATK (Ivan Yustiavandana) itu triliunan, tapi kita masih mendalami apakah sebanyak itu, nanti kita dalami dalam proses penyidikan," ungkap Whisnu.
Whisnu menyebut penyidik telah memeriksa 14 saksi dalam kasus ini. Para saksi itu dari YPI, pengirim dana, dan beberapa pihak lainnya. Kemudian, penyidik memeriksa dua saksi lainnya dari YPI pada, Selasa, 8 Agustus 2023.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Pemilik Ponpes Al Zaytun itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.