Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (kemeja putih) dalam konferensi pers kasus penjualan ginjal sindikat Bekasi-Kamboja. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 20 July 2023 20:42
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan bakal menindak tegas anggota yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan Wahyu menyikapi anggota Polri berinisial Aipda M terlibat kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja.
"Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa terulang lagi ke depan," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Wahyu menyampaikan tindakan tegas itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Negara sudah berkomitmen tidak mendukung atau melindungi siapapun yang terlibat kejahatan TPPO, termasuk dari anggota Polri.
"Sehingga, kami juga menyampaikan jangan ada anggota-anggota siapa pun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang ini," tegas mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri itu.
Aipda M terlibat kasus perdagangan ginjal di Bekasi. Dia bertugas merintangi penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi.
Aipda M menginstruksikan kepada tersangka lain membuang ponsel mereka dan berpindah-pindah tempat. Instruksi itu bertujuan menyulitkan penyidik melakukan penangkapan.
"Berusaha mencegah merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Aipda M juga menjanjikan para pelaku yang terlibat tidak akan tertangkap. Aipda M menerima imbalan uang Rp612 juta atas perbuatan pidana tersebut.
"Yang bersangkutan (Aipda M) menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan, yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki.
Selain Aipda M, oknum Imigrasi berinisial AH juga terlibat. Keduanya dikenakan hukuman paling berat. Mereka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus TPPO jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja. Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Sementara itu, dua orang lainnya Aipda M dan petugas imigrasi inisial AH.
Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.