KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Haryanto

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Haryanto

Candra Yuri Nuralam • 15 December 2025 14:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Haryanto (SFH), hari ini, 15 Desember 2025. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Desember 2025.
 


Budi belum bisa memerinci barang yang dibidik penyidik dari rumah Haryanto. Informasi detail dijelaskan setelah penyidik rampung melakukan penggeledahan.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)