Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pasar Baru Jakarta Pusat

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari seorang kurir di Jakarta. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pasar Baru Jakarta Pusat

Gabriella Thesa Widiari • 27 June 2026 16:24

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram (kg) di kawasan Pasar Baru. Dari kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Adapun RN diringkus pada Selasa, 9 Juni 2026 malam.
 


"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Wisnu, dilansir dari Antara, Sabtu, 27 Juni 2026.

Adapun EL saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan.


Ilustrasi narkoba. Foto: dok. Medcom.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan RN pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam merk Pocco dan OPPO serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

(Gabriella Thesa Widiari)