Kemendagri-KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kemendagri-KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda

Gabriella Thesa Widiari • 24 July 2026 17:04

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Tim gabungan ini untuk memetakan risiko dan pencegahan korupsi melalui pembinaan di pemda seluruh Indonesia.

Dilansir dari Antara, Jumat, 24 Juli 2026, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, langkah ini diambil menyusul masih adanya kepala daerah dan pejabat daerah yang terjerat perkara korupsi. Meskipun berbagai sistem pencegahan telah diterapkan.

Tim gabungan Kemendagri dan KPK telah dibagi ke dalam 10 klaster wilayah yang mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Nantinya, tim itu memberikan pembekalan mengenai area rawan korupsi, memetakan risiko di setiap daerah, serta menyusun langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.

Sasaran pembinaan meliputi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah. Serta organisasi perangkat daerah yang menangani sektor strategis seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, aset, dan pelayanan publik.

Tito mengatakan, program tersebut melengkapi berbagai instrumen pencegahan yang telah berjalan. Di antaranya "Monitoring Center for Prevention" (MCP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pengawasan digital APBD, dan pembinaan integritas kepala daerah.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok. Medcom.

Ia menegaskan, penindakan perkara korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sedangkan Kemendagri berfokus memperkuat pembinaan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Menurut Tito, efektivitas seluruh upaya tersebut pada akhirnya bergantung pada integritas kepala daerah dan jajarannya dalam mengelola pemerintahan serta penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat.

(Gabriella Thesa Widiari)