Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara
Yusril Minta Majelis Hakim Profesional di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rahmatul Fajri • 8 May 2026 15:49
Jakarta: Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus yang menyeret empat prajurit TNI tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah menaruh harapan besar. Diharapkan seluruh proses persidangan berjalan secara profesional, obyektif, dan imparsial sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tegaknya hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah," katanya.
Dalam perkara ini, Yusril menekankan agar majelis hakim bertindak tegas berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut bahwa integritas pengadilan dipertaruhkan dalam memberikan putusan yang adil.
"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," imbuhnya.
.jpg)
Ilustrasi hukum. Dok. Medcom.id
Ia mewanti-wanti agar proses hukum ini tidak sekadar menjadi formalitas yang justru berpotensi merusak citra penegakan hukum di mata internasional maupun domestik.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," pungkasnya.