KPK Absen, Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda Pekan Depan

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Absen, Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda Pekan Depan

Fachri Audhia Hafiez • 24 February 2026 12:03

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Selasa, 3 Maret 2026 mendatang. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di PN Jaksel, dikutip dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
 


Hakim menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sejak 19 Februari lalu. Namun, hakim menegaskan bahwa kesempatan bagi KPK untuk hadir terbatas secara prosedural. Jika pada pemanggilan kedua pekan depan KPK kembali mangkir, maka persidangan akan tetap berjalan tanpa kehadiran termohon guna kepastian hukum.

"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ujar hakim.


Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH.

Yaqut Cholil Qoumas mendaftarkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah mengonfirmasi status tersangka Yaqut pada Januari 2026 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari temuan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Poin utama yang disorot adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus. Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya memberikan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus.

Selain Yaqut, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Penyelidikan ini juga diperkuat dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang mengendus adanya kejanggalan serupa dalam tata kelola haji 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)