Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id
Dua Pria Edarkan Ratusan Butir Ekstasi di Jakpus Ditangkap
Siti Yona Hukmana • 18 February 2026 17:40
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 738 butir. Dua pria ditangkap di Jakarta Pusat.
"Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (32) dan D (29), penangkapan dilakukan di area ATM Center Apartemen Mediterania Palace Residence, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Februari," kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif seperti dilansir dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui barang haram tersebut dibawa oleh R dari Lampung.
"Ia mengambil ekstasi di wilayah Lampung sebelum berangkat ke Jakarta," ujar Guntur.
Selanjutnya, tersangka R dijemput oleh tersangka D di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya menuju Apartemen Mediterania Palace Residence, Jakarta Pusat.
(1).jpg)
Ilustrasi narkoba. Foto: Dok. Freepik.com.
Kedua tersangka merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung. Narkoba tersebut rencananya diedarkan di wilayah Jakarta.
"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Guntur.