AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat
Siti Yona Hukmana • 19 February 2026 18:18
Jakarta: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Majelis sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis, 19 Februari 2026.
AKBP Didik juga dikenakan sanksi administratif, berupa menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Kemudian, dijatuhi sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela.
Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima putusan tersebut. Didik tidaak mengajuan banding.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujar Truno.
Kronologi kasus
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan AN.
(1).jpg)
Ilustrasi narkotika. Dok. Medcom.id
Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB diketahui alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba. Polisi pun menemukan barang bukti narkoba 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram saat pengembangan ke AKP Malaungi.
Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi. AKP Malaungi mengaku diperintahkan oleh AKBP Didik untuk meminta uang kepada bandar narkoba Koko Eko.
Sehingga, Biro Paminal Div Propam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di daerah Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Diketahui ada koper putih milk Didik dititip di rumah mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina.
Isi koper itu sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.