Ilustrasi penyidik KPK. Foto- Medcom.id
Banyak Pengusaha Rokok Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Langkah Tegas
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 06:17
Jakarta: Banyak pengusaha rokok yang mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pendalaman dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik bakal mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk mengambil langkah tegas.
“Kita akan lihat apakah alasan panggilan yang pertama tidak hadir sesuai dengan ketentuan hukum yang bisa dipertimbangkan, sehingga kita lakukan panggilan lagi,” kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 14 April 2026.
Achmad mengatakan langkah tegas dalam KUHAP baru harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, KPK harus memanggil ulang saksi sebelum membawa paksa.
“Atau memang itu akan kita langsung panggilan kedua, karena kalau di KUHAP baru tidak ada panggilan kedua. Jadi panggilan kedua langsung dengan perintah membawa,” ujar Achmad.
Baca Juga:
Pemeriksaan Pengusaha Rokok Didasari Temuan Dokumen |
.jpeg)
Gedung KPK. MTVN/Candra
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap dalam perkara ini.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).