Penerimaan Pajak Naik 30% Tanpa Kerek Tarif, Purbaya Beberkan Strateginya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Biro KLI Kemenkeu.

Penerimaan Pajak Naik 30% Tanpa Kerek Tarif, Purbaya Beberkan Strateginya

Andika Fauzan Azhari • 3 September 2026 15:36

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga akhir Juli melonjak hampir 30 persen secara tahunan.

Lonjakan pendapatan negara ini dicapai lewat pembenahan tata kelola internal serta penutupan celah kebocoran anggaran, tanpa perlu menaikkan tarif pajak maupun mengenakan jenis pajak baru kepada masyarakat.

Langkah efisiensi ini berhasil memperkuat ruang fiskal pemerintah dengan tingkat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terjaga rendah di angka 0,9 persen dari PDB.

"Kalau kita lihat tax collection kita sampai akhir Juli tahun ini, tumbuhnya hampir 30 persen dibanding tahun lalu," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

"Itu terjadi tanpa kenaikan tarif pajak, enggak ada pajak baru. Saya cukup perbaiki kinerja orang-orang pajak, yang bocor-bocor saya coba tutup, pegawai pajak yang nakal saya berhentiin," tambah dia menjelaskan.

Pembenahan menyeluruh di internal otoritas perpajakan itu diklaim terbukti ampuh dalam mendorong optimalisasi pendapatan negara di tengah dinamika ekonomi domestik.
 


Rumah Kontrakan Jadi Sorotan Pajak 2027, Ini Penjelasan DJP

(Ilustrasi. Foto: Magnific)

 

Kinerja pajak diperkuat lewat reformasi internal


Akselerasi penerimaan negara ini dipicu oleh kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Penataan ulang posisi jabatan dilakukan dengan memindahkan pejabat yang dinilai kurang cakap ke daerah dan menempatkan personel berintegritas di kantor-kantor pengumpul pajak utama.

Selain itu, percepatan kinerja perpajakan juga ditopang oleh pemanfaatan sistem Coretax yang terintegrasi. Sistem baru ini dinilai memangkas proses administratif pelaporan SPT Wajib Pajak sekaligus mendeteksi potensi kelalaian bayar secara lebih akurat.

"Sistem Coretax terintegrasi ini dampaknya cukup signifikan, kenaikannya sekitar 30 sampai 40 persen. Sekarang pengisian SPT sudah otomatis, pekerjaan lebih cepat dan orang tidak bisa manipulasi lagi. Jadi yang menyembunyikan pajak bisa ketahuan dengan mudah," tambah Purbaya.

Melalui integrasi data secara digital serta pengetatan pengawasan internal ini, pemerintah optimistis target pendapatan negara hingga akhir tahun dapat terlampaui guna menopang berbagai alokasi belanja publik secara berkelanjutan.

(Husen Miftahudin)